Showing posts with label Fikih. Show all posts
Showing posts with label Fikih. Show all posts

Sunday, October 27, 2019

Rukun-Rukun Haji Dan Umrah

Rukun-Rukun  Haji dan Umrah-Kita semua tahu, bahwa rukun-rukun sesuatu yaitu bagian-bagian pokok yang membentuk sesuatu itu. Yang apabila bagian-bagian tersebut tidak terealisasi maka sesuatu itu tidaklah sempurna.

Jadi, Rukun Haji yaitu Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji jikalau tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak syah. Oleh sebab itu harus mengulang lagi pada waktu yang lain. Mari kita simak ulasan dibawah ini semoga sanggup memahami apa saja yang harus dikerjakan ketika melaksanakan ibadah Haji.

Rukun-Rukun Haji dan Umrah


BACA JUGA :
Artikel Tentang Pengertian Haji dan Umrah Menurut Bahasa dan Syara'

bagian tersebut tidak terealisasi maka sesuatu itu tidaklah tepat Rukun-Rukun  Haji dan Umrah

Rukun Haji

Rukun Haji ada lima perkara:
  1. Ihram,yang dimaksud ihram yaitu niat memasuki haji.
  2. Wukuf, yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzul Hijjah hingga terbenam matahari.
  3. Thawaf, yaitu mengelilingi ka'bah tuju kali putaran dimulai dari hajar Aswat dengan posisi Ka'bah selalu berada di sebelah kiri yang berthawaf.
  4. Sa'i, berlari-lari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tuju kali.
  5. Tahallul(memotong rambut), yaitu melepaskan diri dari Ihram haji setelah selesai mengerjakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

Tertib (melakukan rukun haji secara berurutan dari awal hingga akhir)

Diantara Rukun-rukun tersebut di atas harus dilakukan secara berurutan, dengan cara sebagai berikut:
Melakukan Ihram terlebih dahulu,kemudian Wuquf di 'Arafah, terus Thawaf, setelah itu Sa'i. Adapun mencukur rambut sanggup di akhirkan setelah Thawaf dan boleh juga sebelumnya.

Rukun Umrah

Rukun Umrah ialah :
  1. Melakukan Ihram untuk Umrah dengan cara yang sama menyerupai yang untuk haji. Hanya niatnya saja yang berbeda.
  2. Masuk mekkah, dan pribadi melaksanakan thawaf umrah.
  3. Sa'i antara shafa dan marwah
  4. Mencukur rambut (tahallul)
Itulah beberapa hal yang perlu anda ketahui dan lakukan ketika melaksanakan ibadah haji, semoga bermanfaat dan sanggup membantu anda yang hendak menunaikan ibadah haji.




Sholat Jumat: Pengertian, Hukum, Keutamaan, Dan Sunahnya

Sholat Jumat-Kaum muslimin melakukan shalat Jumat sebanyak dua rakaat yang sebelumnya diawali dengan  dua  khutbah.

Bagi yang melakukan shalat jumat tidak berkewajiban melakukan shalat dzuhur. Bicara perihal shalat Jumat, bergotong-royong apa sih shalat jumat itu? dan apa hukumnya melakukan shalat Jumat?

Ya, pada kesempatan kali ini saya akan membahas lebih dalam perihal shalat jumat. Mari kita simak penjelasannya di bawah ini!

BACA JUGA:
Artikel Tentang Shalat Rawatib

Kaum muslimin melakukan shalat Jumat sebanyak dua rakaat yang sebelumnya diawali dengan Sholat Jumat: Pengertian, Hukum, Keutamaan, dan Sunahnya

Sholat Jumat: Pengertian, Hukum, Keutamaan, dan Sunahnya

1. Pengertian dan Hukum mengerjakan Shalat Jumat

Shalat Jumat yakni shalat dua rakaat yang dilakukan pada waktu dzuhur pada hari Jumat secara berjamah, sebelumnya didahului dengan dua khutbah. Bagi yang melakukan shalat Jumat maka ia tak berkewajiban mengerjakan shalat dzuhur.

Melaksanakan shalat Jumat hukumnya yakni Fardu 'ain, artinya wajib bagi setiap muslim laki-laki, yang memenuhi syarat wajibnya shalat jumat. Ini semua telah dijelaskan Allah SWT dalam firmannya:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kau mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jikalau kau mengetahui."(QS.AL-Jumu'ah, 62:9)

Bentuk perintah dari ayat tersebut mengisyaratkan shalat Jumat wajib hukumnya dilaksanakan. Lain dari pada firman Allah perintah melakukan shalat jumat juga dijelaskan dalam Hadist Nabi:

"Shalat Jumat itu hak yang wajib atas tiap-tiap orang islam dengan berjamaah kecuali 4 golongan yaitu: Hamba sahaya, perempuan, bawah umur dan orang sakit."(HR. Abu Daud dan Al-Hakim) Hadis tersebut menjelaskan bahwa kewajiban melakukan Shalat Jumat yakni benar adanya, kecuali empat kelompok.

Kemudian itu, siapakah seseorang diwajibkan shalat Jumat itu?
Mari simak urain dibawah ini!

2. Syarat  Wajib Shalat Jum'at

Maksudnya yakni ketentuan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan shalat jumat. Adapun yang termasuk syarat wajib shalat jumat adalah:
  1. Islam, tidak wajib bagi yang tidak beragama islam.
  2. Balig (dewasa), artinya tidak diwajibkan bagi anak-anak.
  3. Berakal Sehat, Yang tidak cendekia sehat menyerupai orang absurd misalnya, maka gugurlah kewajibannya untuk shalat jumat.
  4. Laki-laki, tidak diwajibkan untuk perempuan.
  5. Sehat, artinya bagi orang yang sakit dan tak bisa bangun untuk berangkat kemasjid melakukan shalat jumat maka ia tidak diwajibkan mengerjakannya.
  6. Bermukim, tidak wajib bagi yang bepergian jauh.

BACA JUGA:
Rukun haji dan umrah

3. Keutamaan Shalat Jumat

Pelaksanaan shalat jumat, menggambarkan wujud persaudaraan umat islam, tidak ada perbedaan di antara mereka, semua sama dihadapan Allah.

Bersama-sama mendengarkan khutbah dan seusai shalat mereka saling berjabat tangan dengan penuh rasa persaudaraan. Dalam pelaksanaan shalat jumat ini ada banyak manfaat yang sanggup kita ambil, antara lain:
  1. Melatih disiplin dan menghargai waktu
  2. Mendidik patuh dan taat kepada Allah swt
  3. Menambah wawasan dan penambahan pengetahuan
  4. Meningkatkan kerukunan dan persatuan dikalangan umat islam.
  5. Sebagai sarana komunikasi

Sunah-sunah Shalat Jumat

Setelah kita mengetahui hukum,syarat dan manfaat yang didapat dari shalat jumat disini juga ada beberapa hal sunah yang dilakukan sebagai ibadah pemanis didalam shalat jumat.

Perkara tersebut dilakukan sebelum berangkat shalat jumat dan dikala di masjid sebelum khutbah dimulai.

Beberapa amalan sunah tersebut,antaralain:
  1. Mandi, seperi mandi wajib sebelum berangkat shalat jumat
  2. Berhias dengan menggunakan pakaian yang baik, disunahkan berwarna putih polos.
  3. Memakai wewangian terbaik yang dimiliki
  4. Memotong kuku,kumis,menyisir rambut (rapi,bersih,dan suci)
  5. Bersegera kemasjid
  6. Membaca Al-Qur'an atau dzikir sebelum khutbah dimulai
  7. Memenuhi shaf (bsrisan) bab depan atau yang masih kosong
  8. Melakukan shalat Tahiyyatul Masjid
Beberapa amalan sunah diatas dimaksudkan sebagai ibadah tambahan, dan sangat baik untuk dilakukan, alasannya menerima pahala pemanis dari Allah SWT.

Demikianlah beberapa hal yang wajib diketahui khususnya kaum pria dan juga wanita semoga sanggup mengingatkan ayah, suami, anak ataupun sobat laki-lakinya perihal kewajibannya melakukan shalat jumat.

BACA JUGA :
Artikel Mengenai Shalat 'Idain

Hukum-Hukum Dalam Agama Islam

Hukum-hukum dalam Agama Islam-Islam merupakan agama yang penuh dengan toleransi yang memudahkan umatnya. Disamping itu, meski agama islam yaitu agama yang penuh dengan toleransi di dalam agama islam tetap mempunyai aturan atau batasan-batasan mana yang boleh dikerjakan dan mana yang harus ditinggalkan.

Oleh alasannya yaitu itu,perlu bagi kita umat islam mengenal dan memahami ilmu fikih.Yang utama didalam islam yang perlu diketahui dalam islam,yakni terdapat lima hukum. Apa sajakah kelima aturan tersebut? Kelima aturan tersebut yaitu, Wajib, Sunah, Makruh, Mubah dan Haram.

Disini saya akan menjelaskan satu persatu mengenai kelima aturan tersebut,silahkan simak uraian berikut ini!

Islam merupakan agama yang penuh dengan toleransi yang memudahkan umatnya Hukum-hukum dalam Agama Islam

Lima Hukum Dalam Islam (Wajib,Sunah,,Mubah,Makruh dan Haram)

1. Wajib

Hukum yang pertama yaitu wajib. Wajib mempunyai nama lain yakni Fardlu, Maknanya sama. Kecuali, beberapa golongan menyerupai pengikut Alimam Hanafi (Abu Hanifah) yang membedakan fardlu dan wajib.

Mereka menyampaikan " Fardlu yaitu yang kewajibannya sangat  ditekankan baik oleh Al-Qur'an dan Sunah, Adapun wajib yaitu kewajibannya yang penekanannya tidak sebesar itu.

Namun, kebanyakan Ulama menyampaikan wajib dan fardlu mempunyai makna yang sama yakni,"Amalan-amalan yang apabila dilakukan oleh seorang hamba maka akan mendapat keutamaan(pahala) yang besar dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa."

Baca Juga :
Keutamaan Shalat Berjama'ah

2. Sunah

Sunah Adalah Hal-hal atau amalan-amalan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, namun apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. Tapi, apabila kita tidak mengerjakan sunah kita sanggup dikatakan merugi, dikarenakan telah kehilangan pahala tambahan.

3. Mubah

Mubah yaitu aturan netral, artinya sesuatu yang diperbolehkan, yang apabila dilakukan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak juga mendapat dosa.

4. Makruh

Makruh yaitu suatu perkara yang apabila tidak dikerjakan mandapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.

Baca Juga:
8 Jenis jalan rezeki dari Allah

5. Haram

Haram yaitu suatu yang sangat tidak boleh untuk dilakukan, artinya apabila kita tinggalkan kita akan mendapat pahala dan apabila kita kerjakan akan mendapat dosa.

Kelima aturan diatas yaitu aturan dasar yang wajib diketahui umat islam, sebagai teladan atau batasan setiap kita hendak melaksanakan sesuatu.

Demikianlah klarifikasi singkat mengenai lima aturan dasar dalam agama islam agar bermanfaat untuk kita semua.

Sebab-Sebab Diharuskannya Mandi Wajib (Junub) Pria Ataupun Wanita

Sebab mandi wajib-Setiap orang muslim niscaya mengetahui apa itu mandi wajib. Islam mengajak umatnya untuk selalu bersuci dan salah satunya yakni dengan mandi wajib atau mandi junub ini.

Bersuci ini menjadi sangat penting, terutama ketika hendak melaksanakan suatu Ibadah.
Rasulullah Saw bersabda :
"Allah tidak mendapatkan shalat seseorang yang tanpa thoharoh (bersuci)."(HR. Muslim)

Setiap orang muslim niscaya mengetahui apa itu mandi wajib Sebab-sebab diharuskannya Mandi Wajib (Junub) Laki-laki ataupun Wanita


Hal-hal yang mengakibatkan harus melaksanakan mandi wajib (junub)


Salah satu bentuk dari bersuci yaitu dengan cara mandi wajib. Dimana hal itu telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadist.

Allah Swt berfirman :
"Janganlah menghampiri masjid, sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, sehingga kalian mandi." (QS. Al-Maidah:6)

Demikian juga Rasulullah Saw bersabda:
"Apabila dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah diwajibkan atas keduanya untuk mandi."(HR.Muslim)

Mandi yang dimaksud dari firman Allah dan hadist diatas ialah mandi dengan membasahi seluruh pecahan tubuh tanpa terkecuali dengan air dan di awali dengan niat terlebih dahulu.

BACA JUGA:
Tatacara mandi wajib sesuai pedoman Rasulullah Saw

Berikut yakni Hal yang mewajibkan mandi :

1. Keluarnya air mani lantaran syahwat, baik dalam tidur maupun tidak.

Hal pertama yang mewajibkan kita untuk mandi yakni keluarnya air mani, baik melalui mimpi ataupun tidak. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist,bahwa ummu sulaim pernah bertanya:

"Wahai Rasulullah, sebenarnya Allah tidak aib terhadap kebenaran (maka akupun tidak aib untuk bertanya):Apakah perempuan wajib mandi jikalau bermimpi?
Rasulullah Saw menjawab: "Ya, apabila ia melihat air mani sesudah ia bangun."(Muttafaqun Allah)

Artinya, apabila telah melihat air mani dikala berdiri dari tidur itu diwajibkan untuk mandi. Baik dia mencicipi keluarnya atau tidak, baik dia telah yakin bermimpi atau tidak, lantaran orang yang tidur sanggup saja lupa.

2. Jima' atau bersetubuh

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Saw bersabda:
"Apabila seseorang duduk di empat anggota tubuh isterinya, kemudian ia bersungguh-sungguh memperlakukannya (yaitu jima') maka ia wajib mandi, sekalipun tidak mengeluarkan air mani."(Shahih:Mukhtashar Muslim no:152 dan Muslim I:271 no:384).

Jima' disini mempunyai makna, masuknya pecahan ujung kemaluan pria kedalam kemaluan wanita. Artinya masuk dan tak terlihat lagi, apabila ia melaksanakan ini meski tak keluar mani, pria dan perempuan tersebut diwajibkan untuk mandi.

3. Orang kafir yang masuk Islam

Apabila ada seorang kafir masuk Islam maka ia wajib mandi.
Adapun dalil wajib mandi lantaran memeluk agam islam:

Dari Qias bin Ashim Radhiyallahu anhu bahwa ia masuk Islam, kemudian diperintahkan oleh Nabi Saw semoga mandi dengan memakai air yang dicampur dengan daun bidara."(Shahih:Irwa-ul Ghalil no:128, Nasa'i I:109, Tirmidzi II:58 no 602 dan 'Aunul Marbud II:19 no:351)

BACA JUGA:
Hukum-hukum dalam Islam

4. Haidh atau Menstruasi

Apabila perempuan telah final haidh (berhentinya darah keluar dari rahim maka diwajibkan baginya untuk mandi.
Rasulullah Saw bersabda:

"Jika telah datang masa haidhmu maka tinggalkan shalat dan jikalau final masa haidhmu maka mandilah kemudian shalatlah."(HR.Bukhari)

5. Nifas

Nifas merupakan darah yang keluar pada dikala persalinan ataupun yang keluar sebelum persalinan, yaitu selama dua atau tiga hari ataupun sesudah persalinan dengan dibarengi rasa sakit. Mengapa perempuan yang mengalami nifas diwajibkan untuk mandi?

Ini karena, nifas termasuk salah satu jenis haidh. Rasulullah saw menyebut haidh dengan sebutan nifas.Beliau bersabda kepada 'Aisyah Radhiyallahu anhu yang sedang haidh: "Barangkali saja engkau nifas."(Muttafaqun 'alaih)

Makna nifas yang dimaksud diatas yakni haidh. Karena 'Aisyah tidak pernah melahirkan sehingga ia tek pernah mengalami nifas. Dari hadist diatas sanggup disimpulkan bahwa nifas sama menyerupai haidh yang tentu hukum-hukumnya juga sama.

Demikianlah pembahasan mengenai hak-hal yang mengakibatkan seseorang harus melaksanakan mandi wajib.

Saturday, October 26, 2019

Shalat Ghaib :Pengertian, Dalil Dan Cara Pelaksanaannya


Shalat ini biasanya dilakukan apabila ada seseorang muslim Shalat Ghaib :Pengertian, dalil dan Cara Pelaksanaannya

Shalat Ghaib-Shalat ini biasanya dilakukan apabila ada seseorang muslim/muslimat mati di negeri atau kota lain, baik jauh atau dekat. Shalat ghaib ini disyari'atkan jika diketahui bahwa mayit tersebut tidak di sembahyangkan di negeri atau kota itu, maka menyembahyangkan dengan demikian hukumnya fardlu kifayah. Kalau sudah disembahyangkan maka hukumnya bermetamorfosis sunnah. karena, telah gugur kewajibannya alasannya yaitu telah disembahyangkan kaum muslimin ditempat ia tinggal.

Shalat Ghaib :Pengertian, dalil dan Cara pelaksanaannya


Pengertian Shalat Ghaib 

Shalat ghaib yaitu shalat mayat yang dilakukan apabila ada seorang keluarga, kerabat atau siapapun meninggal dunia di negeri, kota atau kawasan lain yang jauh atau dekat. Shalat ghaib juga dapat dikatakan shalat jarak jauh lantaran shalat ghaib ini tidak perlu dilaksanakan dihadapan mayat secara langsung. Adapun shalat ghaib ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw,
"Sesungguhnya Nabi Saw menyiarkan gosip maut raja Najasyi pada hari kematiannya itu. Lalu Nabi Saw keluar bersama kaum muslimin ke mushala (tempat shalat Hari Raya di luar kota), kemudian mengatur shaf sahabatnya dan bertakbir empat kali".(HR. Jama'ah)

Cara Mengerjakan Shalat Ghaib

Pelaksanaan shalat ghaib ini bergotong-royong sama dengan shalat mayat yang hadir, hanya niatnya saja yang berbeda.Lafazh niat Shalat ghaib, yakni sebagai berikut!

1. Jika menjadi makmum dan tidak mengetahui, atau tidak hafal nama-namanya,maka lafazh niat sebagai berikut:
"Ushalli 'Alaa man shalla 'alaihi imaama arba'a takbiraatin fardha kifaayatin ma'muuman lillaahi ta'ala."
Artinya : 'Saya bersembahyang atas orang/orang-orang yeng disembahyangi oleh imam dengan empat kali takbir, fardlu kifayah menjadi makmum lantaran Allah ta'ala.'

Adapun imamnya cukup membaca sebagai berkikut :
"Ushallii 'alal madzkuraati asmaa uhum arba'a takbiraatin fardha kifaayatin imaaman lillaahi ta'alaa."
Artinya : 'Saya bersembahyang atas orang-orang yang sudah disebutkan nama-namanya itu dengan empat kali takbir fardhu kifayah menjadi imam lantaran Allah ta'ala.'

2. Setelah Takbir yang pertama (takbiratul ihram) dilanjutkan dengan membaca surah Al-Fatihah.
3. Setelah Takbir yang kedua, kemudian membaca shalawat atas nabi Saw.
4. Setelah Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa sekurang-kurangnya sebagai berikut:
"ALLAHUMMAGHFIR LAHU (LAHA) WAR HAM HU (HA) WA'AAFIHI (HA) WA'FU ANHU (HA)."
Yang artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan kesejahteraan dan berilah ia kemaafan."
Keterangan : Lafazh (HU) untuk mayit laki-laki, sedang lafazh (HA) untuk mayit perempuan.
5. Setelah Takbir keempat, supaya membaca do'a sebagai berikut :
"ALLAAHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRAHU WALAA TAFTINNAA BA'DAHU WAGHFIR LANAA WALAHU."
Artinya :"Ya Allah, janganlah engkau menghalang-halangi kepada kami akan pahala mayit ini, dan jangan samapi ada fitnah kepada kami sepeninggalannya dan berikanlah pengampunan kepada kita dan kepadanya pula."
6. Kemudian bersalam dua kali dengan menolehkan kepala ke sebelah kanan dam kesebelah kiri.


Setelah melakukan shalat ghaib ataupun shalat mayat yang hadir dianjurkan untuk membaca doa berikut:
"ALLAAHUMMA ANZILIR RAHMATA WAL MAGHFIRATA 'ALAA HAADZAL MAYYITI (HAADZIHIL MAYYITATI) WAJ'AL QABRAHU (QABRAHA) RAUDHATAN MIN RIYAADHIL JINAANI, WALAA TAS'ALHU LAHU (LAHA) HUFRATAN MINAN NIIRAANI."

Artinya: "Ya Allah, curahkanlah rahmat dan ampunan kepada mayyit ini, dan jadikanlah tempat kuburnya sebuah taman dari taman-taman syurga. Dan janganlah engkau menimbulkan kuburnya itu sebuah lubang dari lubang-lubang neraka."

Adapun yang lebih sempunanya membaca tahlil secukupnya disertai doa-doanya. Atau membaca surah Yassin atau membaca surah lainnya, menyerupai AL-Ikhlas atau Al-Qadar dan lain-lain.
Demikianlah pembahasan mengenai shalat ghaib supaya bermanfaat.

5 Waktu Tidur Yang Tidak Boleh Rasulullah Saw

5 Waktu Tidur yang tidak boleh Rasulullah saw-Tidur itu hal yang penting untuk mengembalikan energi badan kita. Namun, dikala ini kebanyakan tidur asal tidur saja tanpa memperhatikan posisi dan waktu tidur mereka.

Sehingga malah berdampak jelek pada kita. Rasulullah saw telah mengajarkan kita mengenai waktu dan posisi tidur yang baik. Berikut ini ulasan mengenai 5 waktu tidur yang tidak boleh Rasulullah saw:

 Waktu Tidur yang tidak boleh Rasulullah saw 5 Waktu Tidur yang tidak boleh Rasulullah saw

Ini ia Penjelasan Mengenai 5 Waktu Tidur yang tidak boleh Rasulullah saw

1. Tidur sehabis shalat subuh/ tidur diwaktu pagi

Ada sebuah riwayat yang menyampaikan : 
"Tidur sehabis subuh mencegah rezeki, lantaran wakktu subuh ialah waktu makhluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur sehabis subuh suatu hal yang tidak boleh (makruh) kecuali ada penyebab atau keperluan."

BACA JUGA:
Gaya hidup sehat ala Rasulullah saw

Lain dari keterangan diatas, berdasarkan keterangan medis tidur sehabis subuh juga berdampak jelek bagi kesehatan kita.

2.  Tidur sehabis shalat ashar  menjelang magrib

Terdapat sebuah hadist yang mengatakan:
"Barang siapa yang tidur sehabis ashar lalu akalnya hilang, maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri."

3. Tidur sebelum shalat Isya'

Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu anhu, menyampaikan bahwa Rasulullah saw membenci tidur sebelmu shalat isya' dan mengobrol setelahnya.

BACA JUGA:
Tata cara shalat dhuha lengkap

Tidur sebelum waktu isya juga termasuk dari ciri-ciri orang munafik, alasannya ialah orang munafik akan merasa berat jikalau melakukan shalat subuh dan isya.

4. Tidur sehabis makan

Menurut medis tidur sehabis makan sanggup mengakibatkan perut kembung dan terasa perih yang mengakibatkan tidur anda tidak nyenyak.Sebab selama tidur, katup akan terbuka sehingga cairan asam lambung rentan naik ke tenggorokan dan mengakibatkan heartburn, atau sensasi rasa tidak nyaman yang panas pada perut penggalan atas atau terkadang hingga tenggorokan.

5. Tidur sepanjang hari

Normalnya waktu tidur kita ialah 8 jam. Jadi, jikalau tidur kita kurang atau bahkan lebih dari waktu normal itu akan berdampak negatif pada kesehatan kita.

BACA JUGA:
Dahsyatnya keutamaan shalat berjamaah

Sebuah penelitian di Chicago School of Madicine Menemukan bahwa orang yang rutin tidur lebih dari 8 jam perhari mempunyai resiko ganda terkena penyakit nyeri dada. 10 persen dari mereka juga beresiko terkena jantung koroner.

Demikianlah pembahasan mengenai 5 waktu tidur yang tidak boleh Rasulullah saw. Semoga bermanfaat !!

Bacaan Niat Mandi Hari Jum'at Lengkap:Bahasa Arab Dan Latin Beserta Artinya

Bacaan Niat Mandi Hari Jum'at Lengkap- Mengerjakan shalat jum'at wajib hukumnya bagi pria muslim. Dalam pelaksanaannya, terdapat pula sunnah atau ibadah tambahan yang dianjurkan untuk dilaksanakan.

Salah satu bentuk Ibadah sunnah tersebut yaitu mandi sebelum berangkat kemasjid untuk shalat jum'at. Mandi pada hari ini caranya sama ibarat dikala mandi wajib, hanya saja bacaan niatnya yang berbeda. Lalu bagaimanakah bacaan niatnya? simak uraian dibawah ini sampai tuntas untuk mengetahui jawabannya!

 terdapat pula sunnah atau ibadah tambahan yang dianjurkan untuk dilaksanakan Bacaan Niat Mandi Hari Jum'at Lengkap:Bahasa Arab dan Latin beserta Artinya

Bacaan Niat Mandi Hari Jum'at Lengkap:Bahasa Arab dan Latin beserta Artinya


Hari jum'at merupakan hari yang istimewa oleh akibatnya kita juga harus istimewa dikala hendak menghadap Allah pada hari ini. Sucikan diri dengan mandi, namun mandi dihari jum'at ini harus diperhatikan waktunya. Yakni, mulai dari terbit fajar sampai waktu pelaksanaan shalat. Selepas dari waktu itu maka mandinya tidak sah.
Berikut ini Bacaan niat dalam bahasa arab dan latin beserta artinya:

 terdapat pula sunnah atau ibadah tambahan yang dianjurkan untuk dilaksanakan Bacaan Niat Mandi Hari Jum'at Lengkap:Bahasa Arab dan Latin beserta Artinya

NAWAITU GHUSLA LIKHUDHUUR SHOLATIL JUM'ATI SUNNATAN LILLAAHI TA'ALAA

Artinya : Saya niat mandi pada hari jum'at (mandi jum'at) sunnah sebab Allah ta'ala.

BACA JUGA:

Melaksanakan Ibadah shalat jum'at akan mendapat Pahala yang luar biasa apalagi ditambah dengan melaksanakan ibadah sunnahnya ibarat mandi. Suatu Ibadah sunnah akan menjadi epilog atau komplemen apabila didalam ibadah wajib kita terdapat kekurangan.

Maka merugilah orang-orang yang enggan melaksanakan sunnah-sunnahnya. Demikianlah pembahasan mengenai bacaan niat mandi hari jum'at, biar bermanfaat dan sanggup dilaksanakan apa yang telah dibaca atau dipelajari.


Wajib Shalat Subuh Walaupun Berdiri Kesiangan,Harus Tahu!

Wajib shalat subuh walaupun bangkit kesiangan-waktu shalat 5 waktu telah ditentukan, menyerupai shalat subuh yang waktu pelaksanaannya semenjak terbit fajar shodiq hingga terbit matahari. Lalu, bagaimana jikalau kita tidak sengaja bangkit terlambat/kesiangan, apakah tetap harus melakukan shalat subuh?
Untuk mengetahui jawabannya mari simak uraian dibawah ini!
 Wajib shalat subuh walaupun bangkit kesiangan Wajib shalat subuh walaupun bangkit kesiangan,Harus Tahu!

Tetap Wajib Shalat Subuh Meski Bangun Kesiangan

Kita mengetahui shalat subuh memilika banyak keutamaan serta disaksikan oleh  malaikat Allah swt. Sebagaimana dijelaskan Allah swt dalam firmannya, yang artinya :

"Dirikanlah shalat dari setelah matahari tergelincir hingga gelap malam dan (dirikanlah pula shalat subuh). bahwasanya shalat subuh itu disaksikan oleh malaikat.(QS.Al-Isra':78)

Baca Juga:
5 waktu tidur yang dihentikan Rasulullah saw

Orang-orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat subuh, bahkan dijadikan rutinitas tentu itu merupakan dosa besar. Bahkan Tetap diwajibkan bagi mereka yang tidak sengaja bangkit kesiangan untuk melakukan shalat subuh meski matahari telah meninggi. 

Dikatakan dalam sebuah hadits :

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah saw bersabda :
"Siapa yang lupa mengerjakan suatu shalat atau tertidur maka kafaratnya yaitu dia mengerjakannya apabila teringat."(HR. Muslim)

Baca Juga:
Manfaat wudhu yang jarang diketahui orang 

Adapun klarifikasi lainnya ialah :

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Barang siapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya yaitu dia shalat dikala dia ingat."(HR. Muslim no.684)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah dia shalat dikala dia ingat. sebab Allah berfirman (yang artinya), "kerjakanlah shalat dikala ingat"(QS. Thaha:14).
(HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no 684)

Itulah beberapa hadits shahih yang menjelaskan bahwa tetap diwajibkannya melakukan shalat subuh walau kita tak sengaja bangkit kesiangan. Jadi, jangan meninggalkan shalat subuh lagi ya, walaupun tak sengaj bangkit kesingan!

Rukun Dan Syarat Nikah Dalam Islam Lengkap,Muslim Wajib Tahu!

PERNIKAHAN DALAM ISLAM lenkap : Rukun & Syarat Sah Nikah(syarat mempelai laki dan permpuan, syarat wali, syarat saksi, dan syarat ijab qabul)
Rukun dan syarat nikah dalam islam-Menikah merupakan masalah wajib bagi setiap orang muslim. Sama halnya dengan ibadah lainnya, menikah juga mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi semoga pernikahan tersebut sah.

Dan pada kesempatan kalini akan membeberkan apa saja rukun dan syarat yang perlu dipenuhi semoga pernikahan tersebut sah. Yuk, baca hingga selesai!

Menikah merupakan masalah wajib bagi setiap orang muslim Rukun dan syarat nikah dalam islam lengkap,muslim wajib tahu!

Rukun dan syarat nikah dalam islam lengkap,muslim wajib tahu!

Rukun nikah

Rukun nikah yang perlu dipenuhi dalam sebuah pernikahan antara lain:
  • Pengantin laki-laki
  • Pengantin perempuan
  • wali (dari calon pengatin perempuan)
  • Dua saksi laki-laki
  • Akad nikah (ijab qabul)

Syarat sah nikah

Setelah rukun nikah terpenuhi, selanjutnya terdapat syarat sah nikah, yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

Syarat bagi calon mempelai laki
  • Islam
  • Bukan lelaki yang mahram bagi calon isteri
  • Lelaki tertentu
  • Mengetahui wali nikah bagi kesepakatan nikah
  • Tidak sedang melakukan ihram atau haji
  • Tidak mengalami paksaan serta berasal dari kemauan diri sendiri
  • Bujangan,atau tidak mempunyai 4 orang isteri sah pada ketika bersamaan
  • Mengetahui bahwa calon mempelai perempuan ialah sah untuk dinikahi.
Syarat bagi calon mempelai wanita
  • Islam
  • Bukan perempan mahram bagi calon suami
  • Perempuan tertentu
  • Tidaklah seorang khunsa
  • Tidak sedang melakukan ihram atau haji
  • Tidak sedang dalam masa iddah
  • Bukan merupakan isteri dari orang lain.
Syarat Wali
  • Islam
  • lelaki
  • Baligh (dewasa)
  • Tidak dalam paksaan artinya sukarela
  • Tidak sedang ihram atau haji
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat, sehat fikiran (tidak gila)
  • Merdeka
  • Tidak ditahan baginya kuasa untuk membelanjakan hartanya.
Syarat saksi
  • Dua orang
  • Islam
  • Laki-laki
  • Berakal (tidak gila)
  • Baligh
  • Paham akan kandungan ijab dan qabul
  • Melihat, mendengar dan bercakap dengan baik
  • Adil dan merdeka
Syarat ijab
  • Pernikahan nikah tepat
  • Tidak memakai bahasa sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau yang mewakilkan
  • Tidak diikatkan dengan tempo tertentu menyerupai nikah Mut'ah
  • Tidak secara taklik
Syarat qabul
  • Ucapan sesuai ijab
  • Tidak memakai bahasa sindiran
  • Diucapkan oleh calon suami
  • Tidak diikat oleh tempo waktu tertentu
  • Tidak secara taklik
  • Menyebut nama calon isteri
  • Tidak diselingi oleh perkataan lain
Demikianlah rukun dan syarat nikah yang perlu dipenuhi bagi yang akan menikah sebagai penentu sah atau tidaknya suatu pernikahan. semoga bermanfaat.