PERNIKAHAN DALAM ISLAM lenkap : Rukun & Syarat Sah Nikah(syarat mempelai laki dan permpuan, syarat wali, syarat saksi, dan syarat ijab qabul)
Rukun dan syarat nikah dalam islam-Menikah merupakan masalah wajib bagi setiap orang muslim. Sama halnya dengan ibadah lainnya, menikah juga mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi semoga pernikahan tersebut sah.
Rukun dan syarat nikah dalam islam-Menikah merupakan masalah wajib bagi setiap orang muslim. Sama halnya dengan ibadah lainnya, menikah juga mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi semoga pernikahan tersebut sah.
Dan pada kesempatan kalini akan membeberkan apa saja rukun dan syarat yang perlu dipenuhi semoga pernikahan tersebut sah. Yuk, baca hingga selesai!
Rukun dan syarat nikah dalam islam lengkap,muslim wajib tahu!
Rukun nikah
Rukun nikah yang perlu dipenuhi dalam sebuah pernikahan antara lain:
- Pengantin laki-laki
- Pengantin perempuan
- wali (dari calon pengatin perempuan)
- Dua saksi laki-laki
- Akad nikah (ijab qabul)
Syarat sah nikah
Setelah rukun nikah terpenuhi, selanjutnya terdapat syarat sah nikah, yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.
Syarat bagi calon mempelai laki
- Islam
- Bukan lelaki yang mahram bagi calon isteri
- Lelaki tertentu
- Mengetahui wali nikah bagi kesepakatan nikah
- Tidak sedang melakukan ihram atau haji
- Tidak mengalami paksaan serta berasal dari kemauan diri sendiri
- Bujangan,atau tidak mempunyai 4 orang isteri sah pada ketika bersamaan
- Mengetahui bahwa calon mempelai perempuan ialah sah untuk dinikahi.
Syarat bagi calon mempelai wanita
- Islam
- Bukan perempan mahram bagi calon suami
- Perempuan tertentu
- Tidaklah seorang khunsa
- Tidak sedang melakukan ihram atau haji
- Tidak sedang dalam masa iddah
- Bukan merupakan isteri dari orang lain.
Syarat Wali
- Islam
- lelaki
- Baligh (dewasa)
- Tidak dalam paksaan artinya sukarela
- Tidak sedang ihram atau haji
- Tidak fasik
- Tidak cacat, sehat fikiran (tidak gila)
- Merdeka
- Tidak ditahan baginya kuasa untuk membelanjakan hartanya.
Syarat saksi
- Dua orang
- Islam
- Laki-laki
- Berakal (tidak gila)
- Baligh
- Paham akan kandungan ijab dan qabul
- Melihat, mendengar dan bercakap dengan baik
- Adil dan merdeka
Syarat ijab
- Pernikahan nikah tepat
- Tidak memakai bahasa sindiran
- Diucapkan oleh wali atau yang mewakilkan
- Tidak diikatkan dengan tempo tertentu menyerupai nikah Mut'ah
- Tidak secara taklik
Syarat qabul
- Ucapan sesuai ijab
- Tidak memakai bahasa sindiran
- Diucapkan oleh calon suami
- Tidak diikat oleh tempo waktu tertentu
- Tidak secara taklik
- Menyebut nama calon isteri
- Tidak diselingi oleh perkataan lain
Demikianlah rukun dan syarat nikah yang perlu dipenuhi bagi yang akan menikah sebagai penentu sah atau tidaknya suatu pernikahan. semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon