Showing posts sorted by relevance for query kewajiban-qadha-puasa-dan-membayar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kewajiban-qadha-puasa-dan-membayar. Sort by date Show all posts

Saturday, October 26, 2019

Kewajiban Qadha' Puasa Dan Membayar Fidyah Bagi Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan

Kewajiban Qadha' puasa dan membayar fidyah-kewajiban umat islam untuk berpuasa dibulan suci ramadhan ialah mutlak. Barangsiapa yang tak mengerjakannya maka wajib menggantinya dengan berpuasa dihari selain bulan ramadhan atau dengan cara membayar fidyah. Siapakah yang harus mengganti puasa dan membayar fidyah itu ? Kali ini Santrionline akan membahasnya dengan tuntas !semoga bermanfaat.

kewajiban umat islam untuk berpuasa dibulan suci ramadhan ialah mutlak Kewajiban Qadha' puasa dan membayar fidyah bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan

Siapa saja yang diwajibkan Qadha' Puasa ?

Banyak diantara kita yang belum memahami perihal Qadha' (membayar hutang puasa), padahal qadha' atau nyaur hutang ini wajib hukumnya.

Qadha' ialah mengerjakan suatu ibadah yang mempunyai batasan waktu diluar waktunya. yang berkewajiban untuk mengganti puasa ialah orang yang sakit sehingga memberatkannya untuk berpuasa, orang yang sedang dalam perjalanan jauh sehingga memberatkannya untuk berpuasa, perempuan yang sedang haid dan nifas, serta Ibu hamil dan menyusui yang memberatkannya untuk berpuasa.

Sebagaimana difirmankan Allah subhanahu wata'ala :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

dalil kewajiban perempuan haid dan nifas untuk mengganti puasa ialah hadits dari 'Aisyah, ia menyampaikan :

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Artinya : "Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat"

Bagaimana cara melaksanakan Qadha' puasa ?

Qadha' Ramadhan ini sanggup ditunda, Artinya tidak diharuskan seusai bulan ramadhan kemudian melaksanakan qadha' dibulan syawal melainkan sanggup dilakukan dibulan lainnya. Batasan membayar hutang puasa ialah hingga datangnya bulan sya'ban atau sebelum masuk bulan Ramadhan selanjutnya.

Akan tetapi, dianjurkan untuk menyegerakan melaksanakan qadha' ini. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala :

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

Artinya : "Mereka itu bersegera untuk menerima kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengqadha' puasa tidak diharuskan dibayar secara berurutan, akan tetapi diwajibkan mengganti sesuai dengan hari yang telah ditinggalkannya. Sebagaimana firman Allah swt didalam surah Al-Baqarah:185.

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : "Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa bila (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.

Seperti yang dikatakan diawalkata, qadha' puasa wajib hukumnya bagi yang meninggalkan puasa dibulan ramadhan, Bahkan bagi mereka yang mempunyai hutang puasa dan belum mengqadha' hingga ia meninggal maka, jago warisnya yang membayarnya.

Dalilnya ialah dari'Aisyah

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya :

"Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih mempunyai kewajiban puasa, maka jago warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” ialah kerabat, berdasarkan Imam Nawawi[7]. Ulama lain beropini bahwa yang dimaksud ialah jago waris[8].Namun aturan membayar puasa di sini bagi jago waris tidak hingga wajib, hanya disunnahkan.[9]

Orang yang dibayarkan puasanya disini yang dimaksud ialah orang yang semasa hidupnya mempunyai kemampuan untuk membayarnya akan tetapi ia tidak membayarnya.

Siapakah yang membayar fidyah ?

Seseorang yang berkewajiban untuk membayar fidyah ialah orang sudah sangat renta yang tak mempunyai kemampuan lagi untuk melaksanakan puasa, serta orang sakit yang tak kunjung sembuh. Sebagaimana firman Allah swt. yang berbunyi :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya :

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) ialah untuk orang yang sudah sangat renta dan nenek tua, yang tidak bisa menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Pembayaran fidyah harus dibayarkan dengan masakan sesuai dengan firman Allah diatas, untuk satu hari meninggalkan puasa maka, memberi makan satu orang miskin. Waktu pembayaran fidyah sanggup dilakukan setiap kali tidak puasa,atau diakhirkan dihari terakhir ramadhan kemudian tunaikan semuanya.

Demikianlah klarifikasi mengenai qadha' puasa dan pembayaran fidyah, biar bermanfaat untuk kita semua dan sanggup kita amalkan. Aamiin ....




Wednesday, October 30, 2019

Niat Tata Cara Bacaan Doa Buka Mengganti Puasa Dan Bayar Qadha

Satu di antara kewajiban yang apabila di tinggalkan atau tertinggal harus di ganti pada waktu lain yaitu puasa bulan ramadhan yang hanya di lakukan setahun sekali yaitu pada bulan tersebut. Bag orang yang sudah menginjak usia baligh dan terpelajar sehat wajib untuk melaksanakan puasa ramadhan, kewajiban ini dilarang di berkelahi dan bila tidak di lakukan tanpa alasannya yaitu harus di ganti pada hari di bulan lain, meskipun tidak berpuasa karena sakit atau lupa tetap harus mengganti atau kata lain qadha puasa.


Pengertian Puasa Ganti Qadha Ramadhan


Pengertian dari puasa ganti atau qadha yaitu Puasa yang di laksanakan sebagai pengganti dari puasa yang di tinggalkan pada bulan ramadhan serta mempunyai aturan wajib, baik itu di tinggalnya karena haid, sakit, sedang di perjalanan atau yang di sebut dengan musafir bahkan meninggalkan puasanya karena di sengaja tetap wajib di qadha sebanyak hari yang di tinggalkannya. Dasar aturan mengqadha atau mengganti puasa di bulain lain terdapat dalam beberapa dalil baik hadits atau al-qur’an, sebagaimana salah satunya terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang bunyinya sebagai berikut.



أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ


(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jikalau kau mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184)


Satu di antara kewajiban yang apabila di tinggalkan atau tertinggal harus di ganti pada wa Niat Tata Cara Bacaan Doa Buka Mengganti Puasa Dan Bayar Qadha


Cara Mengganti Puasa Ramadhan


Seperti yang telah di kutip pada pembahasan di atas bahwa mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan hukumnya wajib sebanyak jumlah yang di tinggalkannya sesuai dengan dalil surat Al-Baqarah ayat 184. Sedangkankan meskipun bayar hutang puasa hukumnya wajib, dalam hal tata cara pelaksaannya tidaklah berbeda dengan puasa pada umumnya yang di laksanakan yaitu di mulai semenjak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, begitu juga dalam penghapusan dan syarat rukunnya. Yang membedakan antara puasa ganti dan puasa lainnya hanya terdapat pada kalimat niatnya saja ibarat dengan niat puasa senin kamis atau puasa sunnah lainnya.


Niat Puasa Ganti Qadha Ramadhan



نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى


Nawaitu Shouma Ghodin ‘An Qadaa’in Fardho Romadhoona Lillahi Ta’alaa.


Artinya : Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.


Yang menjadi permasalahan, apakah puasa pengganti ramadhan ini harus di lakukan secara berurutan? contohnya seorang muslim meninggalkan puasa ramadhan karena haid atau sakit sebanyak 7 hari terus menerus, apakah dalam mengqodho puasa pun harus berurutan terus menerus. Dalam hal ini ada perbedaan dua pendapat yang di kalangan para ulama, Pertama menyatakan bahwa jikalau hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan, maka qadha’ harus dilaksanakan secara berurutan pula, karena qadha’ merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.


Sedangkan pendapat Kedua menyatakan bahwa pelaksanaan qadha’ puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, karena tidak ada satu­pun dalil yang menyatakan qadha ‘ puasa harus berurutan. Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha’ puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih terang dan tegas).


Sabda Rasulullah SAW:



قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ


“Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jikalau ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jikalau ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)


Dari kedua pendapat tersebut di atas, lebih besar lengan berkuasa kepada pendapat terakhir, karena pendapat yang kedua didukung oleh adanya hadits yang shahih. Sementara pendapat pertama hanya menurut budi yang bertentangan dengan nash hadits yang sharih, sebagaimana tersebut di atas. Dengan demikian, qadha’ puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun sanggup dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.


Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan


Dalam hal pembatasan waktu dalam membayar hutang puasa, gotong royong tidak ada ketentuan khusus hingga bulan apa asal jangan hingga belum mengqadha puasa sementara bulan ramadhan berikutnya sudah tiba terkecuali jikalau memang ada udzur atau halangan yang di perbolehkan oleh syara. Akan tetapi dalam hal ini juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengingat ada sebagian yang menyatakan dilarang berpuasa setelah nisfu sya’ban atau setelah pertengahan bulan sya’ban.



عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إذا انتصف شعبان فلا تصوموا


Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” HR Abu Dawud.


Sementara ulama yang membolehkan puasa pada pertengahan bulan Sya’ban juga bersandar pada hadits riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA yang ditahqiq oleh At-Thahawi. Perbedaan pendapat dan argumentasi masing-masing ulama ini diangkat oleh Ibnu Rusyd sebagai berikut:



وأما صيام النصف الآخر من شعبان فإن قوما كرهوه وقوما أجازوه. فمن كرهوه فلما روي من أنه عليه الصلاة والسلام قال: لا صوم بعد النصف من شعبان حتى رمضان. ومن أجازه فلما روي عن أم سلمة قالت: ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم صام شهرين متتابعين إلا شعبان ورمضان، ولما روي عن ابن عمر قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرن شعبان برمضان. وهذه الآثار خرجها الطحاوي


Artinya, “Adapun mengenai puasa di paruh kedua bulan Sya’ban, para ulama berbeda pendapat. Sekelompok menyatakan, makruh. Sementara sebagian lainnya, boleh. Mereka yang menyatakan ‘makruh’ mendasarkan pernyataannya pada hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak ada puasa setelah pertengahan Sya’ban hingga masuk Ramadhan.’


Sementara ulama yang membolehkan berdasar pada hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.’ Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadits ini ditakhrij oleh At-Thahawi,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287).


Sedangkan terkait dengan mengganti puasa ramadhan, ekonomis kami lebih baik jikalau sebaiknya diqadha sesegera mungkin meskipun setelah pertengahan bulan Sya’ban. Kami menyarankan mereka yang mempunyai utang puasa untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengqadhanya selagi ramadhan belum tiba, tetapi juga selagi diberi kesempatan usia.


Itulah sedikit pembahasan mengenai niat puasa ganti atau qodho yang sanggup kalian pelajari dengan cermat. Meskipun hanya sekilah supaya saja sanggup menjadi pengetahuan berarti bagi para pembaca semua untuk di amalkan suatu hari nanti. Dan apabila masih membutuhkan pembahasan lain yang masih berhubungan, maka sanggup cari semua hal yang berkaitan dengan niat tata cara bacaan doa buka mengganti puasa dan bayar qadha sekaligus puasa sunnah senin kamis, rajab, syawal, sya’ban dan lain sebagainya.


Saturday, October 26, 2019

Ini Beliau Bacaan Niat Qadha' Puasa Ramadhan Lengkap Dan Dengan Artinya

Bacaan Niat Qadha' Puasa Ramadhan-Bulan Rajab telah tiba itu membuktikan akan segera tiba bulan yang umat muslim nantikan,yakni bulan suci Ramadhan. Sebelum kita memasuki bulan suci ini sebaiknya kita melunasi hutang puasa ditahun kemudian yang belum terbayarkan.

Seperti yang dijelaskan di pembahasan sebelumnya qadha' puasa ramadhan yaitu wajib hukumnya dan dilakukan sampai batas waktu sebelum memasuki ramadhan berikutnya. Untuk klarifikasi lengkapnya silahkan klik disini.

Bulan Rajab telah tiba itu membuktikan akan segera tiba bulan yang umat muslim nantikan Ini beliau Bacaan Niat Qadha' Puasa Ramadhan Lengkap dan dengan Artinya
Baca Juga :
Kewajiban Qadha' puasa dan membayar fidyah bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan

Syarat puasa qadha' ini sama menyerupai puasa di bulan ramadhan, salah satunya yakni harus mempunyai niat. Niatnya sedikit berbeda dengan puasa dikala bulan ramadhan, akan tetapi waktu pelaksanaannya sama yakni diwaktu malam hari. Niat yang sebetulnya yaitu kesungguhan dan kemauan kita didalam hati berniat tulus untuk melaksanakan suatu ibadah alasannya yaitu Allah subhanahu wata'ala.

Oleh alasannya yaitu itu, kita juga perlu menuntun hati, verbal dan fikiran kita semoga selaras berniat alasannya yaitu Allah swt. dengan cara mengucapkan lafadz bacaan niat suatu ibadah tersebut. Pada pembahasan kali ini kami akan membagikan kepada teman-teman bacaan niat qadha' puasa ramadhan lengkap dengan goresan pena Arab, Latin dan beserta Artinya.


Bacaan Niat Qadha' Puasa Ramadhan

Sempurnanya niat ibadah kita akan menghipnotis kualitas ibadah kita pula. Sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Artinya :

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
“Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapat sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya alasannya yaitu dunia atau alasannya yaitu perempuan yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)

Dari hadits diatas dijelaskan bahwasannya amal itu tergantung sesuai dengan niatnya, dan seseorang hanya mendapat sesuai dengan niatnya. Nah, artinya kalau kita ingin memperoleh kesempurnaan puasa kita maka kita perlu memperbaiki niat kita. Berikut ini bacaan niat puasa Qadha' ramadhan.

َوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA

Artinya : Aku niat puasa esok hari alasannya yaitu mengganti fardhu Ramadhan alasannya yaitu Allah Ta’ala

Itulah lafadz niat puasa Qadha' Ramadhan, semoga bermanfaat dan sanggup segera melunasi hutang puasanya sebelum datangnya Ramadhan yang selanjutnya.

Syarat Wajib Dan Sahnya Puasa Ramadhan|100%Lengkap

Syarat Wajib dan Sahnya Puasa Ramadhan-Melaksanakan puasa pada bulan ramadhan yaitu wajib hukumnya. Puasa ramadhan juga termasuk kedalam rukun Islam yakni rukun islam yang ketiga.

Allah subhanahu wata'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian semoga kau bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183) 

Dari ayat diatas memperlihatkan pembelajaran yang sangat jelas, bahwasannya melakukan puasa (ramadhan) itu wajib semoga kita menjadi orang-orang yang bertakwa.

Terdapat beberapa syarat wajib untuk berpuasa dan terdapat beberapa syarat semoga puasanya tersebut sah atau diterima oleh Allah swt. Mari kita kupas syarat apa saja yang harus terpenuhi semoga puasa kita sanggup diterima Allah subhanahu wata'ala!



Syarat wajib puasa

Syarata wajib puasa itu ada empat masalah :

1. Islam

Artinya Orang yang beragama islam wajib hukumnya untuk berpuasa, dan tidak wajibkan bagi orang kafir.

2. Dewasa/baligh

Syarat yang kedua yaitu remaja atau baligh. Arrtinya ialah apabila orang islam yang telah remaja atau baligh itu diwajibkan atasnya untuk berpuasa.

3. Mempunyai akal/tidak gila

Orang abnormal atau tidak mempunyai nalar tidak diwajibkan untuk berpuasa,

4. Kuat Mengerjakan Puasa

Kuat artinya yaitu tidak sedang sakit sehingga memberatkannya untuk berpuasa. Tidak sedang dalam perjalanan jauh sehingga memberatkannya untuk berpuasa.

Apabila seseorang telah memenuhi ke empat syarat tersebut maka diwajibkan atasnya untuk mengerjakan puasa.

Syarat sah puasa

Syarat sah puasa ada empat masalah :

1. Niat

Orang yang berpuasa harus mempunyai niat, apabila ia tidak berniat maka puasanya tersebut tidak akan sah. Niat puasa dilakukan pada malam harinya, hal ini sesuai dengan klarifikasi dalam hadits Rasulullah saw :

"Barang siapa tiada berniat puasa sebelumnya fajar, tak yaitu puasa baginya."(HR. Abu Dawud,Daruquthniy,Turmudzi, dan Nasa'i)

2. Mencegah makan dan Minum

Orang-orang yang berpuasa harus meninggalakan masalah yang membatalkan puasanya, ibarat makan dan minum, bersenggama dan lain-lain. Allah subhanahu wata'ala telah berfirman didalam surah Al-BAQARAH Ayat 187 :

وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (١٨٧

Artinya :
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga malam (tetapi) janganlah kau campuri mereka itu, sedang kau beri'tikaf dalam masjid."(Al-Baqarah 187)

3. Tidak bersetubuh

Seperti yang dikatakan diatas, orang yang sedang berpuasa harus meninggalkan perkara-perkara yang sanggup membatalkan puasa.

4. Tidak sengaja muntah

Hal ini tidak akan membatalkan puasa apabila tidak disengaja atau alasannya yaitu memang sedang sakit. Akan tetapi, jikalau disengaja maka akan membatalkan puasa. Karena ada sebuah hadits yang menunjukan :

"Dari Abu Huraira ra. ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda :"Barang siapa yang muntah, sedang ia berpuasa, maka ia tidak qadla (tidak batal) dan barangsiapa yang menyengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla."(HR.Abu Dawud dan Turmudzi)

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang berpuasa semoga puasanya diterima oleh Allah swt dan tidak menjadi sia-sia. Semoga apa yang dijelaskan diatas sanggup bermanfaat untuk kita semua dan meningkatkan kualitas puasa kita.