Kedatangan bulan sya’ban bagi sebagian kalangan umat islam, selalu di jadikan sebagai sebuah waktu untuk di isi dengan memperbanyak amalan-amalan kebaikan mulai dari puasa, bersilaturahmi, mengunjungi para guru dan kiyai sampai melaksanakan shalat nisfu sya’ban di pertengahan tanggal malam bulan tersebut. Tentu hal menyerupai ini di lakukan bukanlah tanpa alasannya atau mengarang-ngarang saja tetapi bulan sya’ban di yakini sebagai bulan puasa yang menyimpan banyak sekali diam-diam besar, sebagai mana di jelaskan dalam beberapa keterangan hadits dan pendapat para ulama dalam kitabnya.
Terlebih lagi dikala malam nisfu nisfu sya’ban datang, maka sudah menjadi budaya dari semenjak dulu bahwa malam tersebut selalu di jadikan sebagai malam untuk melaksanakan banyak amalan dan salah satunya yaitu dengan melkukan sholat sunnah. Namun tidak sanggup di pungkiri, bahwa mengenai amalan sholat di malam nisfu sya’ban ini terjadi perbedaan pendapat bahkan ada di golongan yang mengnggap bahwa bila di kerjakan akan termasuk pada amalan bid’ah dhalalah. Padahal bila di cermati dengan baik mustahil ulama salaf terdahulu mencontohkannya apabila tidak di dasari dengan keilmuannya.
Dituturkan oleh Sayyid Murtadha Azzabidi dalam Kitab Ittihafissadatil Muttaqin, Syarh Ihyaa` Ulumiddin juz 3 halaman 424 bahwa ” Ulama khalaf telah mewarisi para ulama salaf dalam menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan melaksanakan shalat enam rakaat sesudah shalat Maghrib, Tiap dua rakaat dengan satu salaman. Setiap satu rakaat membaca surat Al Fatihah satu kali dan Surat Al Ikhlas enam kali. Usai shalat dua rakaat, membaca Surat Yasin satu kali dan berdoa dengan doa yang telah masyhur yaitu doa malam nisfu sya’ban dan berdoa memohon kepada Allah biar diberi keberkahan didalam umurnya, Bacaan kedua memohon biar agar diberi keberkahan didalam rizkinya, Bacaan ketiga memohon biar diberi keberkahan menerima predikat husnul Khatimah.
وَقَدْ تَوَارَث الْخَلَفُ عَنِ السَّلَفِ فِيْ إِحْيَاءِ هَذِهِ اللَّيْلَةِ بِصَلَاةِ سِتِّ رَكَعَاتٍ بَعْدَ صَلَاة الْمَغْرِبِ
كُلُّ رَكْعَتَيْنِ بِتَسْلِيْمَةٍ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهَا بِالْفَاتِحَةِ مَرَّةً وَالْإِخْلَاصِ سِتَّ مَرَّاتٍ
بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ يَقْرَأُ سُوْرَةَ يس مَرَّةً وَيَدْعُوْ اَلدُّعَاءَ الْمَشْهُوْرَ بِدُعَاءِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ
وَيَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى اَلْبَرَكَةَ فِي الْعُمْرِ ثُمَّ فِي الثَّانِيَةِ اَلْبَرَكَةَ فِي الرِّزْقِ ثُمَّ فِي الثَّالِثَةِ اَلْبَرَكَةَ فِيْ حُسْنِ الْخَاتِمَةِ
Bahkan wacana sholat di malam nisfu sya’ban ini juga di perkuat oleh fatwanya ibnu taimiyyah dalam kitab majmu juz 1 halaman 469 “Ibnu Taimiyah ditanyai wacana sholat nisfu sya’ban ? dia menjawab : ” dikala seseorang sholat dimalam nisfu sya’ban secara sendirian atau secara berjama’ah khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sekelompok ulama’ salaf maka itu lebih bagus.” Dengan begitu apabila menganggap bahwa ini amalan dhalalah berarti mengangap juga bahwa ulama salaf yang menyuruh dan menjalankannya juga termasuk di dalamnya.
وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِي فَضْلِهَا أَحَادِيثُ وَآثَارٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِيهَا فَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِيهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا.
Artinya, “Adapun (shalat) pada malam nisfu Sya‘ban, maka banyak hadits serta atsar dari sobat yang menyebutkan keutamaannya. Dikutip dari segolongan ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam nisfu Sya‘ban. Maka shalat yang dilakukan seseorang pada malam tersebut secara sendirian telah dicontohkan oleh para ulama salaf, amalan tersebut memiliki dalil sehingga tidak perlu diingkari.”
Adapun bila ada anggapan mengenai hadits-hadits yang mengambarkan hal tersebut dhaif, maka kedhaifannya tersebut tidak serta merta di hukumi sebagai dhalalah bila di kerjakan. Sebab hadits dhaif boleh di amalkan bila hanya bertujuan untuk fadhailul amal. Makara kesimpulannya melaksanakan shalat pada malam nisfu sya’ban di perbolehkan tidak ada larangan sebagai mana para ulama terdahulu juga melaksanakannya, dan bagai mana pun kita sebagai penerusnya harus mengikuti mereka yang lebih tahu akan keilmuannya.
Sedangkan mengenai tata cara pelaksanaa dari sholat nisfu sya’ban tidak ada perbedaan dengan yang lainnya yaitu di kerjakan 2 rakaat 1 kali salam sesudah sholat maghrib sebanyak 6 rakaat, sedangkan adapun mengenai bacaan surat di anjurkan tiap rakaat membaca surat al tulus sebanyak 6 kali. Silahkan anda amalkan dan pelajari juga semua hal yang berkaitan dengan aturan cara sholat nisfu sya’ban sendiri berjamaah dan artinya doa sesudah berapa rakaat berdasarkan nu suryalaya rumi dan lain sebagainya.
EmoticonEmoticon