Rukun islam ada lia yaitu syahadat, shalat, puasa zakat, dan haji. Melihat dari susunan rukun islam tersebut, ibadah haji berada pada nomor lima atau terakhir, meskipun begitu ibadah haji tetap wajib di laksanakan. Kewajiban ibadah haji memang tidak menyerupai iabadah lainnya yang harus di laksanakan oleh setiang, tetapi untuk ibadah haji sendiri ada syarat tertentu yang harus di penuhi oleh orang yang akan melakukannya yaitu mampu, baik dalam hal ekonomi atau yang lainnya, keluar dari itu belum d wajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Dengan adanya kemurahan allah swt pada ibadah haji maka secara tidak pribadi terdapat pesan yang tersirat yang cukup besar di dalamnya menyerupai adanya kemurahan dan budi yang telah di menetapkan oleh allah swt untuk semua hambanya serta ini juga menandakan bahwa allah swt sangat menyangi setiap hambanya sehingga tidak pernah membebankan sesuatu di luar kemampuan, menyerupai halnya juga saat memilih awal masuknya jadwal sholat yang hanya di menetapkan oleh orang yang mahir di bidangnya, sebagaimana terdapat salah satu dari firmannya dalam surat Al-Baqarah, Ayat 286 “Allah tidak membebani seseorang melainkan berdasarkan kesanggupannya.”
Namun perlu di ketahui, bahwa kemurahan dan kasih sayang yang kuasa kepada hambanya tidak hanya sebatas terjadi pada kewajiban yang berafiliasi dengan bahan saja, akan tetapi dalam semua acara contohnya sholat idul adha di sunnahkan bagi yang sedang tidak ada halanagn dan masih banyak lagi referensi lainnya, maka dari itu tidak heran apabila islam di kenal sebagai agama yang sangat indah di mana tidak pernah membebani hambanya dengan sesuatu yang mereka tidak bisa untuk mengerjakannya.
Sedangkan mengenai ibadah haji yaitu merupakan kewajiban yang di laksanakan setiap setahun sekali pada bulan dzulhijjah di makah mukaramah, berbeda dengan umrah yang bisa di laksanakan hingga beberapa kali dalam setahun atau boleh kapan saja. Akan tetapi meskipun ibadah haji kewajiban pelaksanannya di keitkan dengan kemampuan menyerupai yang telah di bahas di atas, dalam panduan pelaksaan tetap harus memenuhi aturan-aturan yang telah di menetapkan dalam syariat islam yang berafiliasi pribadi dengan duduk kasus sah atau tidaknya ibadah haji.
Dalam pelaksaan beribadah haji dikenal dua istilah yang sangat penting untuk di penuhi yaitu syarat, rukun dan wajib sunnah haji. Semuanya menjadi kasus yang harus dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, namun perlu di pahami bahwa ada perbedaan di antara semuanya menyerupai apabila Pada rukun haji, saat seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam, sejenis denda.
Macam-Macam Haji
1. Haji Ifrad – Mendahulukan Haji daripada Umroh
Maksudnya seseorang hanya melaksanakan niat haji saja tanpa di sertai dengan umrah pada bulan-bulan haji, atau antara haji dan umrah di lakukan secara terpisah. Serta ibadah haji di kerjakan terlebih dahulu kemudian umrah dalam satu demam isu berhaji. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih binatang kurban. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah. Untuk rangkaian pelaksaannya yaitu :
1. Ihram dari miqat untuk haji.
2. Ihram lagi dari miqat untuk umrah
3. Tidak membayar dam Disunatkan Tawaf Qudum
2. Haji Tamattu – Mendahulukan Umrah gres kemudian Haji
Maksudnya seorang berihram untuk menunaikan ibadah umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), memasuki kota Makkah kemudian menuntaskan umrahnya dengan mengerjakan thawaf umrah, sa’i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, kemudian ia tetap dalam keadaan halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.
Selanjutnya pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk melaksanakann hajinya hingga sempurna. Untuk yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih binatang kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 DzulHijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak bisa menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq). Dan untuk rincian pangerjaannya yaitu
1. Ihram dari miqat untuk umroh
2. Ihram lagi dari miqat untuk haji
3. Membayar dam
3. Haji Qiran- melaksanakan Haji sekaligus Umrah
Maksudnya seorang berniat haji dan umroh sekaligus pada bulan-bulan haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan memutuskan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzul Hijjah. Dia berihram untuk umrah, kemudian ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya. Lalu memasuki kota Makkah dan melaksanakan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Selanjutnya bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), Lalu masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya melaksanakan hal-hal yang diharamkan saat ihram hingga tiba masa tahallulnya di tanggal 10 Dzul Hijjah). Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih binatang kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).
Jika tidak bisa maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari sesudah pulang ke kampung halamannya. Dengan cara ini, berarti seluruh pekerjaan umrahnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji. Sedangkan untuk rician dari pelaksanaannya yaitu sebagai berikut:
1. Ihram dari miqat untuk haji dan umrah
2. Melaksanakan semua pekerjaan haji
3. Membayar dam
Syarat Haji
Syarat haji yaitu sesuatu yang apabila terpenuhi, maka mengakibatkan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Hal-hal yang termasuk syarat haji seperti:
1. beragama Islam
2. baligh
3. sehat jasmani/rohani
4. merdeka
5. mampu
Rukun Haji
Rukun haji yaitu pekerjaan yang wajib dilakukan dalam selama beribadah haji dan tidak sanggup diganti dengan membayar dam. Rukun haji meliputi:
1. Ihram, yaitu berniat untuk haji. Sebagaimana dalam shalat niat itu diwajibkan, begitupun niat dalam haji maupun umrah. Perlu diperhatikan pula terkait daerah dan waktu miqat yang akan berkaitan bersahabat dengan wajib haji. Selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, menggunakan wewangian, shalat dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki.
2. Wuquf di Bukit Arafah, yang waktunya terentang mulai dari waktu zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang hingga sesudah maghrib, ataupun malam harinya hingga jelang subuh.
3. Thawaf Ifadhah. Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri tubuh jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.
4. Sa’i dari bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari bukit Shafa, kemudian berjalan hingga tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah.
5. Tahallul, yaitu mencukur rambut kepala sesudah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya yaitu sesudah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Tertib artinya di laksanakan secara berurutan
Wajib Haji
Wajib haji yaitu segala hal yang wajib dilakukan dan apabila tidak dilaksanakan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
1. Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
2. Bermalam di Muzdalifah.
3. Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
4. Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 kerikil (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
5. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
6. Meninggalkan larangan-larangan haji.
Sunah Dalam Beribadah Haji
Sunah haji yaitu hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunnah haji seperti:
1. Mandi saat akan ihram.
2. Melakukan haji ifrad.
3. Membaca talbiyah.
4. Membaca doa sesudah talbiyah.
5. Melakukan tawaf qudum saat masuk Masjidil Haram.
6. Membaca dzikir dan doa.
7. Minum air zam-zam.
8. Shalat sunah dua rakaat sesudah tawaf
Larangan Dalam Ibadah Haji
Bagi jamaah haji laki-laki
1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.
Bagi jamaah haji perempuan
1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.
Larangan bagi jamaah haji pria dan perempuan
1. Memakai wangi-wangian.
2. Mencukur rambut atau bulu badan.
3. Menikah.
4. Bercampur suami istri.
5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah haji maka rukun haji serta semua hal yang berafiliasi dengan ibadah tersebut harus benar-benar di pahami dan terlaksanakan apabila ingin mendapat kesempurnaan. maka dari itu silahkan pelajari dengan benar apa saja yang masih berafiliasi dengan jelaskan gambar definisi 6 rukun pengertian ketentuan cara pelaksanaan macam macam urutan tuntunan amalan sunnah syarat wajib ibadah haji dan umroh dan lain sebagainya.